1. Pengertian sikap profesional keguruan
Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memiliki standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi.
a) Ciri-ciri guru profesional
1) Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar
2) Memiliki kemampuan intelektualyang memadai
3) Kemampuan memahamivisi dan misi pendidikan
4) Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi
pembelajaran
5) Memahami konsep perkembangan anak/psikologi
perkembangan
6) Kemampuan mengorganisir dan problem solving
b) Program profesionalisme guru
1) Polarekruitmen yang berstandar dan kolektif
2) Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan kesinambungan
(Long Life Education)
3) Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi
minimum pendidikan
4) Pengembangan diri dan motivasi riset
5) Pengayaan kreativitas untuk menjadi guru karya (guru
yang menjadi bisa)
2. Sasaran sikap profesional
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan profesionalisme
adalah yang sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional
keguruan terhadap:
a) Sikap Terhadap Peraturan perundang-undangan
Menurut kode etik guru Indonesia, guru melaksanakan
segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijakan pendidikan di indonesiaini dipegang oleh
pemerintah yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus
dilaksanakan oleh aparatnya. Ketentuan-ketentuan itu
antaralain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu
pendidikan dan pembinaan generasi muda.
b) Sikap Terhadap Organisasi profesi
1) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan
bahwa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan saran
pengabdian, PGRI sebagai organisasi profesi memerluakn pembinaan,agar
lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah usaha untuk membawakan
misi dan memantapkan profesi guru.
2) Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan,
dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan
penataran, lokal karya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainnya. Peningkatan
mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara
bersamaan atau berkelompok.
c) Sikap Terhadap Teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa:
1) Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru
dalam lingkungan kerjanya.
2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudarayang mendalam antara
sesamaanggota profesi.
d) Sikap Terhadap Anak didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan
bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusiaIndonesiaseutuhnyayang berjiwa
pancasila Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan
tugasnyasehari-hari,yakni: Tujuan pendidikan
nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
e) Sikap Terhadap Tempat kerja
Sudah menjadi perkembangan umum bahwasuasanayang baik ditempat
kerjaakan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaikbaiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana
yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja
yang baik, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1) Guru sendiri
2) Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir
dari kode etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasanasekolah sebaikbaiknyayang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar"
. Oleh
sebab itu, guru harusaktif mengusahakan suasanayang baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun
dengan penyediaan alat belajaryang cukup, serta pengaturan organisasi
kelasyang mantap, ataupun pendekatan lainnya diperlukan.
f) Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik
organisasi guru maupun organisasiyang lebih besar,
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru.ada
strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah,
sampai kepusat. Begitu jugasebagaianggota keluarga
besar DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan
Kebudayaan),ada pembagian pengawasan mulai dari
kepalasekolah dan seterusnyasampai kementrian
pendidikan dan kebudayaan.
g) Sikap Terhadap Pekerjaan
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat
melakukannya secara formal maupun informal. Secaraformal,artinya guru
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursusyang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya, Secarainformal guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti
televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya.
Didalam Kode Etik Guru Indonesia butir keenam ditujukan kepada guru, baik
secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Guru sebagaimanajuga dengan profesi lainnya, tidak
mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karenailmu
dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman.
3. Komponen-komponen kompetensi profesional
Beberapa komponen profesional guru, yaitu:
a) Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep
b) Pengelolaan program belajar-mengajar
c) Pengelolaan kelas
d) Pengelolaan dan penggunaan media belajar serta sumber belajar
e) Penguasaan landasan-landasan kependidikan
f) Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar
g) Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program
pendidikan di sekolah
h) Menguasai metode belajar
4. Pengembangan sikap profesional
Untuk menjadi guru profesionaladalah suatu keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga
sangat lekat dengan peran psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan.
Untuk mengembangkan sikap profesionalisme guru selalu mendapatkan perhatian secara
universal, karena guru bukan hanya sebatas ikut serta mencerdaskan bangsa tapi berperan
penting dalam sentral pendidikan karakter. Tugas mulia yang diemban seorang guru tersebut
menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda sebagai penerus
yang mampu bersaing namun juga unggul dari segi karakter. Mengembangkan sikap profesi
guru bukan sesuatu yang mudah, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya
menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi guru. Situasi kondusif ini jelas amat
diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri ke arah
profesionalisme guru.
Secara umum sikap professional seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi
hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang pendidik. Menurut PP No.74 Tahun 2008 pasal 1 ayat Tentang Guru
menjelaskan "Guru adalah pendidika profesional dengan tugas utama mendidik
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan normal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah". Pengembangan sikap professional dalam rangka meningkatkan
mutu, baik mutu professional maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan
sikap profesionalnya. Pengembangan sikap professional dapat dilakukan selagi dalam
pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).