Jumat, 29 September 2023

ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

 


PENGERTIAN ORGANISASI
Secara harfiah, kata organisasi berasal dari bahasa Yunani “organon” yang berarti alat bantu atau instrumen.
Organisasi adalah unit sosial atau entitas sosial yang didirikan oleh manusia untuk jangka waktu yang relatif lama, beranggotakan sekelompok manusia minimal dua orang, mempunyai kegiatan yang terkoordinir, teratur dan terstruktur, didirikan untuk mencapai tujuan tertentu dan mempunyai identitas diri yang membedakan satu entitas dengan entitas lainnya.

PEMBAGIAN ORGANISASI BERDASARKAN DINAMIKA KELOMPOK DAN FUNGSI ORGANISASI
  • Organisasi formal
  • Organisasi nonformal
PENGERTIAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
a. Menurut Daniel L. Luke
Seorang ahli pendidikan, organisasi profesi keguruan adalah "sebuah asosiasi yang terdiri dari para guru yang bekerja bersama untuk memajukan kepentingan bersama mereka, meningkatkan praktik pengajaran, serta mempengaruhi kebijakan pendidikan." 
b. Menurut Michael T. Nettles dan Laura S. Hamilton
Dalam buku "Teacher Compensation and Teacher Quality," mendefinisikan organisasi profesi keguruan sebagai "kelompok guru yang berfokus pada meningkatkan kualitas pengajaran, mendukung anggotanya dalam pengembangan profesional, dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru dalam masyarakat." 

TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
a. Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota
b. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota
c. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan serta martabat anggota
d. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan

Jumat, 15 September 2023

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

 


Pengertian Kode Etik Guru
Secara etimologis, "kode etik" berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kaitannya dengan profesi bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.

Fungsi Kode Etik Guru
1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
2. Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
3. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
4. Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
5. Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
6. Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah

Tujuan Kode Etik Guru
1. Untuk menjunjung martabat profesi 
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Nilai-Nilai Dasar dan Nilai Operasional Kode Etik
A. "Nilai Dasar"
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
3. Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
B. "Nilai Operasional
1. Hubungan guru dengan peserta didik
2. Hubungan guru dengan orang tua/wali murid
3. Hubungan guru dengan masyarakat
4. Hubungan guru dengan sekolah/rekan sejawat
5. Hubungan guru dengan profesi
6. Hubungan guru dengan organisasi profesinya
7. Hubungan guru dengan pemerintah

Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Guru
A. Pelanggaran
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan
2. Melanggar perjanjian kerja/kesepakatan kerja
3. Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan secara terus menerus
B. Sanksi
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI GURU

 


Defenisi Profesi 
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
2. Djam Satori (2003:1-2) menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.
3. Peter Jarvis (1983:21), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya ialah untuk menyediakan pelayanan keterampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
4. Cogan (1983:21), profesi merupakan suatu keterampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
5. Dedi Supriyadi (1998:95), profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.

Defenisi Guru
1. Secara umum, guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
2. Menurut Dri Atmaka (2004:17), pendidik atau guru adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam pengembangan baik fisik dan spiritual.
3. Menurut Drs. M. Uzer Usman (1996:15), pengertian guru adalah setiap orang yang berwenang dan bertugas dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.

Defenisi Profesi keguruan
1. Profesi keguruan adalah bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih.
2. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi keguruan merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan, dan metode pengajaran.

Ciri-Ciri Profesi
1. Standar untuk kerja
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
3. Organisasi profesi
4. Etika dan kode etik profesi
5. Sistem imbalan 
6. Pengakuan masyarakat

Ciri Profesi Keguruan
Robert  W. Rickey dalam Djaman Satori dkk (2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan adalah:
1. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
3. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
4. Bahwa para guru dalam organisasi profesional memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5. Bahwa para guru selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan "in service".
6. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
7. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupul lokal.

Syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, menyarankan persyaratan/kriteria khusus, yaitu:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4. Jabatan yang memerlukan "latihan dalam jabatan" yang berkesinambungan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat


TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK PEMBELAJARAN

  Pentingnya teknologi informasi untuk pembelajaran modern Metode pembelajaran konvensional mengharuskan siswa atau peserta didik bertatap m...