Jumat, 27 Oktober 2023

MENJADI GURU PROFESIONAL

 


1. Pengertian Guru Profesional
Guru profesional nerupakan guru yang memenuhi 4 kompetensi yang meliputi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Guru profesional ialah guru yang dapat mengajar dengan baik, tepat, cermat, dan efektif. Guru profesional ialah guru yang memiliki pendidikan tinggi dan mampu membawa perilaku siswanya menjadi lebih baik. Jadi, guru profesional ialah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.

2. Ciri-Ciri Profesi Keguruan
Menurut Djumiran, ciri-ciri profesi keguruan, yaitu:
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.

3. Ukuran Kualitas Guru Profesional
Ukuran kualitas seorang guru profesional dapat mencakup berbagai aspek yang menggambarkan kemampuan, komitmen, dan kontribusi mereka terhadap pendidikan. Berikut adalah beberapa ukuran kualitas guru profesional yang sering dipertimbangkan:
a. Pemahaman materi dan konten
b. Pendidikan dan kualifikasi pendidikan formal
c. Kemampuan mengajar
d. Kemampuan mengevaluasi dan mengukur pencapaian siswa
e. Inovasi dan kreativitas kemampuan untuk menciptakan metode pengajaran baru atau mengadaptasi strategi pembelajaran yang inovatif

4. Indikator Kinerja Guru
Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran di kelas, yaitu:
a. Perencanaan program kegiatan pembelajaran 
Tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar.
b. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, penggunaan media, sumber belajar, dan penggunaan metode pembelajaran
c. Evaluasi/penilaian pembelajaran

5. Penilaian Kinerja Guru
Setiap butir kegiatan tugas guru yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu:
a. Penilaian RPP, meliputi:
- Tujuan pembelajaran yang disampaikan sesuai atau tidak dengan kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, ranah tujuan
- Bahan belajar atau materi pelajaran
- Strategi/metode pembelajaran
b. Pelaksanaan pembelajaran, meliputi:
- Kemampuan membuka pelajaran
- Sikap guru dalam proses pembelajaran
- Penguasaan bahan ajar/materi ajar
- Kegiatan belajar mengajar (proses pembelajaran)
- Kemampuan menggunakan media pembelajaran
- Evaluasi pembelajaran
- Kemampuan menutup kegiatan pelajaran
- Tindak lanjut/follow up

6. Indikator Penilaian Kinerja Guru
Menurut Syahza (2012) ada 4 ranah indikator penilaian kinerja guru, yaitu:
a. Profesional
- Harus memiliki kemampuan khusus dalam bidangnya
- Menguasai berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
- Penguasaan media pembelajaran 
- Menguasai landasan pendidikan dengan baik
- Mampu menerapkan kemampuan pedagogik dengan benar
b. Pedagogik
- Mampu mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik
- Mampu membuat rancangan belajar dan mampu melaksanakannya dalam proses pembelajaran
- Mampu mengevaluasi hasil belajar dan pengembangan pserta didik untuk mengaktualisasikan
c. Kepribadian
- Empati terhadap masalah
- Menunjukkan sikap perilaku keteladanan
- Tanggap (responsif) dan membantu terhadap masalah yang dihadapi
- Berperilaku disiplin, jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan
- Menunjukkan kemandirian dalam setiap mengerjakan tugasnya
- Tidak menyalahi norma agama
d. Sosial 
- Dapat menerima kritik dan saran dari pihak lain, serta melakukan evaluasi diri
- Berdiskusi dengan santun, empatik, dan efektif
- Memanfaatkan teknologi dalam menyelesaikan tugasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK PEMBELAJARAN

  Pentingnya teknologi informasi untuk pembelajaran modern Metode pembelajaran konvensional mengharuskan siswa atau peserta didik bertatap m...